Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa regulasi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah memasuki tahap finalisasi.
Bahkan, Airlangga menambahkan bahwa regulasi sudah diteken. Sayangnya, ia masih enggan membocorkan besaran UMP yang diputuskan pemerintah.
"Regulasi sudah diparaf," kata Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Jumat (5/12).
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan kenaikan UMP tahun depan akan mentok di kisaran 4,2%.
Baca Juga: BI Catat M0 Adjusted Mencapai Rp 2.136,2 Triliun per November 2025
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa mekanisme penghitungan UMP masih akan menggunakan formula baku yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Formula ini memasukkan tiga komponen kunci yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi (growth), dan variabel alpha.
"Masih (penghitungannya), inflasi + alpha x growth. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 saja," ujar Bob.
Di samping itu, Bob Azam memperkirakan ruang gerak kenaikan UMP 2026 tidak akan terlalu lebar. Apindo memproyeksikan angka kenaikan akan berada di sekitar 4,2% secara nasional.
"(Kenaikan UMP 2026 di rentang?) sekitar 4,2%," sebutnya singkat.
Baca Juga: Airlangga Ungkap Dana JETP Untuk Indonesia Tembus Rp 356,8 Triliun
Selanjutnya: BI Catat M0 Adjusted Mencapai Rp 2.136,2 Triliun per November 2025
Menarik Dibaca: Spotify Wrapped 2025 Hadir dengan Konsep Baru Bertajuk Party dan Fitur Anyar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













