Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon pengaturan ekspor hasil sedimentasi laut.
Hal ini setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menyatakan bahwa ekspor yang kembali dibuka adalah ekspor hasil sedimentasi laut.
Baca Juga: Keran Ekspor Pasir Laut, Walhi: Kerugiannya Tak Sebanding dengan Untung yang Didapat
"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah (ekspor) sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Jokowi, pasir laut dan hasil sedimentasi di laut adalah dua hal yang berbeda.
"Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," ucap Jokowi.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto menuturkan bahwa pemberian izin ekspor itu hanya diperbolehkan untuk pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi. Hal itu dilakukan guna mendukung peningkatan daya dukungan dan daya tampung ekosistem pesisir.
“Tujuan dari pembersihan sedimentasi di laut ada 2, yaitu peningkatan Daya Dukung dan Daya Tampung Ekosistem pesisir. Jadi, lokasi-lokasi yang ditetapkan KKP adalah lokasi yang berkaitan dengan prioritas peningkatan tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Senin (16/9).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Isy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News