Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jumlah kementerian di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
Hal itu merespon pertanyaan soal wacana jumlah kementerian Prabowo-Gibran yang disebut mencapai 44 kementerian.
"Itu hak prerogatif kewenangan di presiden terpilih karena sudah diberi mandat, diberi amanah oleh rakyat," ujar Jokowi usai meninjau Gudang Bulog Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (26/9).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, proses penyusunan kabinet Prabowo-Gibran tengah disiapkan.
Baca Juga: Jokowi Respon Bank Dunia Soal Harga Beras Indonesia yang Mahal
Muzani mengatakan, pengumuman resmi kabinet akan dilakukan Prabowo-Gibran setelah resmi dilantik. Ketika ditanya soal jumlah kementerian, Ia mengatakan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif presiden.
"Saya bukan yang akan mengumumkan, cuman ya saya kira finalisasi sudah mulai mengerucut, portofolio, mungkin jumlah dan lain-lain," ujar Muzani ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9).
Ketika ditanya proporsi menteri dari parpol dan non parpol, Muzani mengatakan bahwa figur yang menjadi menteri di kabinet merupakan orang-orang yang memiliki keahlian dan profesional dibidangnya.
Sehingga mereka mengerti tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan kementerian yang dipimpinnya.
Muzani menyebut kemungkinan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran yang bertambah. Hal ini karena Prabowo ingin kementerian fokus pada program di satu bidang tertentu.
"(Kementerian) Ya fokus pada satu program sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal," ucap Muzani.
Dengan bertambahnya jumlah kementerian, Muzani juga mengatakan kemungkinan jumlah komisi di DPR yang bertambah.
Menurutnya, 11 komisi di DPR saat ini akan bertambah beban kerjanya jika tidak ditambah.
"Karena itu ada pemikiran (jumlah komisi di DPR) bertambah, bertambah berapa, nanti akan bergantung pada lobi komisi komisi yang akan berlangsung setelah DPR (periode 2024-2029) dilantik," terang Muzani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News