kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal jaminan kehilangan pekerjaan, Ini kata anggota panja RUU Cipta Kerja


Kamis, 01 Oktober 2020 / 20:38 WIB
Soal jaminan kehilangan pekerjaan, Ini kata anggota panja RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Kluster ketenagakerjaan menjadi klsuter terakhir yang dibahas dalam RUU ini.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Anggota Panja RUU Cipta Kerja Obon Tabroni mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses pembahasan di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU cipta kerja. Poin JKP ini kemungkinan akan masuk di dalam program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Obon mengatakan, nantinya pelaksanaan teknis akan diatur dalam aturan turunan RUU cipta kerja. Seperti besaran nilai dan hal - hal lainnya. "Sekarang sedang proses di timus, timsin," kata Obon ketika dihubungi, Kamis (1/10).

Baca Juga: Kadin sebut tiga langkah ini dapat pulihkan kinerja industri manufaktur

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) belum diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Hal ini dinilai perlu terlebih disaat kondisi pandemi covid-19.

Pemerintah mengatakan, perlindungan pekerja yang terkena PHK dengan manfaat JKP berupa cash benefit, vocational training, dan job placement access.

Sekjen Organiasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, persoalan JKP ini adalah siapa yang nantinya akan melakukan iuran JKP tersebut. Jika pekerja yang melakukan iuran, maka hal ini dinilai kurang tepat.

Jika pemerintah, maka hal ini dinilai akan semakin membebani APBN. Jika pengusaha, apakah nantinya pengusaha akan mau membayar iuran karena adanya tambahan iuran baru.

"Persoalannya adalah harus ada yang meng-iurkan supaya manfaatnya ada," kata Timboel ketika dihubungi, Kamis (1/10).

Baca Juga: Pemerintah sebut pemulihan ekonomi akan tersokong Perppu Stabilitas Sistem Keuangan

Timboel melihat hal ini baik tetapi harus dibuat secara matang format JKP agar ada keberlanjutan program ini. Ia mengusulkan agar adanya pengintegrasian JKP dengan jaminan pesangon dan kartu prakerja. Jaminan pesangon untuk membayar JKP. Serta vocational training diintegrasikan dengan kartu pra kerja.

"Saya berharap diintegrasikan dengan jaminan pesangon ini supaya signifikan," ujar dia.

Ia mengatakan, JKP ini harusnya membuat hubungan industrial lebih baik. Sebab, salah satu daya tarik investor menanamkan modal melihat seberapa baiknya hubungan industrial di suatu negara.

"Ketika ada wajah hubungan industrial yang baik investor akan melihat hubungan industrial bagus, kita mau masuk (berinvestasi) karena hubungan pekerja dan pengusaha baik," ujar Tomboel.

Selanjutnya: Buruh mau gelar mogok nasional, Apindo: Perusahaan diimbau beri edukasi ke pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×