kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal Insentif PPN DTP Kendaraan Listrik, Begini Kata Ekonom


Senin, 03 April 2023 / 18:18 WIB
Soal Insentif PPN DTP Kendaraan Listrik, Begini Kata Ekonom


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menggelontorkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, masih banyak yang perlu disiapkan pemerintah terkait kendaraan listrik, bukan hanya soal insentif semata.

Menurutnya, ketersediaan infrastruktur pendukung layanan pengisian daya baterai, kehadiran service dan sparepart yang terjangkau, serta kualitas kendaraan listrik yang baik harus menjadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu, Bhima menilai dengan memberikan insentif penjualan kendaraan listrik tidak akan langsung bisa mencapai target 15 juta di 2030.

Baca Juga: Guyur Insentif PPN Pembelian Mobil Listrik, BKF: Untuk Efisiensi Subsidi Energi

"Selama ini pengguna kendaraan listrik juga lebih berkaitan dengan gaya hidup bukan kebutuhan moda transportasi apalagi isu lingkungan," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Senin (3/4).

Bhima juga melihat pemberian insentif kendaraan listrik tersebut juga tidak bersifat urgent, sehingga bisa dialihkan ke pos yang lebih membutuhkan dalam kondisi saat ini.

Untuk diketahui, pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus yang sudah memenuhi TKDN 40% maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

Kemudian, KBLBB bus dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40% maka akan diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mendukung kebijakan insentif kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan ini dalam upaya mempercepat tumbuhnya industri kendaraan listrik yang pada gilirannya akan menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan membuka lapangan kerja.

"Dengan industri kendaraan listrik kita tidak lagi mengekspor kekayaan alam kita dalam bentuk mentah. Ada value added yang sangat besar," ucap Piter kepada Kontan.co.id, Senin (3/4).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Untuk Pembelian Mobil Listrik

Piter menilai, pemberian insentif tersebut juga akan membantu para produsen sehingga produk kendaraan listrik tersebut masih bisa dibeli oleh masyarakat lantaran ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

"Saya sependapat untuk memberikan bantuan lewat produsen, lebih muda mekanismenya. Ketika konsumen melakukan pembelian harga langsung dipotong subsidi, penjual tinggal mengklaim subsidi tersebut ke pemerintah," katanya.

Namun dirinya menyarankan pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar penjualan tersebut tidak fiktif. Dalam hal ini, pemerintah bisa mengembangkan aplikasi digital agar terlacak identitas pembeli, penjual hingga berapa harga dan subsidi yang diberikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×