kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Daftar Insentif untuk Kembangkan Kendaraan Listrik dari OJK, Apa Saja?


Rabu, 08 Maret 2023 / 04:59 WIB
Daftar Insentif untuk Kembangkan Kendaraan Listrik dari OJK, Apa Saja?
ILUSTRASI. Program percepatan KLBB yang dicanangkan pemerintah dengan berbagai insentif mendapat dukungan dari OJK. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) yang dicanangkan pemerintah dengan berbagai insentif mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, OJK akan mendukung program KBLBB baik untuk pembelian maupun pengembangan industri. Dukungan tersebut termasuk pengembangan hulu seperti baterai, industri pengisisan baterai, dan industri komponen. 

"Relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari 75 persen," tulis keterangan OJK dikutip Selasa (7/3/2023). 

Relaksasi yang dikeluarkan sejak tahun 2020 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023. 

Adapun, relaksasi penilaian kualitas kredit perbankan untuk pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik dengan plafon sampai Rp 5 miliar dapat didasarkan hanya atas ketepatan membayar pokok atau bunga. 

Baca Juga: Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Berapa Harga Motor Listrik Volta?

Selanjutnya, ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan perbankan berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.3/ 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. 

Penyediaan dana kepada debitor dengan tujuan pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan. 

Keempat, relaksasi yang diberikan terkait pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK). 

Baca Juga: Kemenkeu Jamin Ketersediaan Anggaran Subsidi Motor Listrik

Pengecualian diberikan untuk penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan listrik berserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapat pengecualian BMPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Beri Sederet Insentif untuk Kembangakan Kendaraan Listrik, Apa Saja?"
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×