kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Bebaskan PPN Bagi Kendaraan Listrik yang Terdaftar di IKN


Rabu, 08 Maret 2023 / 11:18 WIB
Pemerintah Bebaskan PPN Bagi Kendaraan Listrik yang Terdaftar di IKN
ILUSTRASI. Pemerintah membebaskan PPN bagi kendaraan listrik yang diproduksi dalam negeri yang bernomor polisi IKN Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik yang diproduksi dalam negeri yang bernomor polisi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Kebijakan tersebut tercantum dalam dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam pasal tersebut menyatakan, kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud di Ibu Kota Nusantara, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Baca Juga: Kegiatan Pembangunan di IKN Nusantara Sudah Mencapai 23%

“Kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut, yakni barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electic vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau K/L,” dikutip dari beleid tersebut, Rabu (8/3).

Adapun barang kena pajak lainnya yang dibebaskan PPN di IKN adalah, bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan atau K/L tertentu.

Kemudian, barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×