kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Untuk Pembelian Mobil Listrik


Senin, 03 April 2023 / 13:41 WIB
Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Untuk Pembelian Mobil Listrik
ILUSTRASI. Pengunjung memperhatikan mobil listrik Esemka Bima EV pada pameran otomotif?Indonesia International Motor Show - IIMS 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Untuk Pembelian Mobil Listrik.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Terbaru, pemerintah mengguyurkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus.

Pemberian insentif ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Baca Juga: Ada Subsidi Kendaraan Listrik, Pabrikan Mobil dan Motor BBM Tetap Menahan Harga Jual

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Senin (3/4).

Merujuk pada PMK 38/2023 tersebut, bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang memenuhi syarat, konsumen hanya membayar PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11%.

Pasalnya, potongan PPN 10% diberikan bagi mobil dan bus listrik yang sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%. Sementara, PPN 5% diberikan bagi bagi bus listrik dengan TKDN kurang dari 40%.

Untuk diketahui, program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019. Insentif PPN DTP ini diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Baca Juga: Subsidi Mobil dan Bus Listrik Akan Dimulai 1 April 2023

Adapun insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Kriteria TKDN tersebut tertera pada Pasal 3 Ayat (2) adalah, KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%, KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%, dan KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×