kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal fatwa rokok elektrik Muhammadiyah, ini respon PBNU


Selasa, 28 Januari 2020 / 20:33 WIB
Soal fatwa rokok elektrik Muhammadiyah, ini respon PBNU
ILUSTRASI. Lakpesdam PBNU pada tahun 2018 lalu telah melakukan kajian FIkih Tembakau. KONTAN/Fransiskus Simbolon/27/11/2016


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespon keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik yang belum lama ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. 

Menurut Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad, semestinya dilakukan kajian yang mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum dikeluarkannya fatwa tersebut. 

Baca Juga: Muhammadiyah terbitkan fatwa yang mengharamkan vape

Lakpesdam PBNU pada tahun 2018 lalu telah melakukan kajian FIkih Tembakau: Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia. 

"Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai rokok elektrik (vape)," kata Rumadi dalam siaran persnya, Senin (27/01).

Rumadi menjelaskan kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, merupakan buah inovasi teknologi yang telah diaplikasikan oleh sejumlah negara maju, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia baru, guna mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.

"Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya," ujar Rumadi.

Baca Juga: Akademisi: Perlu fatwa terkait produk tembakau alternatif

Selain itu, Rumadi meneruskan, Inggris dan Selandia Baru memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi. Oleh karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus. 

"Regulasi ini harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudharat bagi masyarakat. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat," katanya.

"Selain itu, regulasi dan perkembangan inovasi tembakau ini harus memiliki keberpihakan kepada para petani tembakau lokal, sehingga tidak mengandalkan tembakau impor," jelas Rumadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×