Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Kembang 88 Multifinance mendapat surat peringatan ketiga (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat itu dilayangkan OJK pada April 2017 lalu.
Pasalnya, perusahaan pembiayaan tersebut belum juga memberikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para konsumennya yang telah melunasi pembayaran kendaraan.
Kepala divisi Kembang 88 Kus Hariansayah mengatakan, pemberian BKPB itu belum bisa dilakukan karena saat ini Kembang 88 masih dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Apalagi, menurutnya BKPB konsumen saat ini dipegang oleh para kreditur perbankan sebagai jaminan utang.
"Sebelum SP3, ada SP1 dan SP2, tapi karena kami dalam PKPU dan tidak bisa melakukan pembayaran ke bank maka peringatan OJK sebelumnya tidak bisa kami penuhi, makanya OJK mengajukan SP3 kepada kami," jelas Kus kepada KONTAN, (18/5).
Perpanjangan masa PKPU
Kus juga mengatakan, bahwa pihaknya saat ini meminta perpanjangan masa PKPU selama 14 hari. Padahal para kreditur rata-rata menyarankan perpanjangan selama 60 hari. Kus bilang, perpanjangan itu untuk mengkoordinir keinginan para kreditur. Padahal, pihaknya sudah menegaskan tidak akan mengubah isi proposal pembayaran.
"Jadi perpanjangan ini akan kita manfaatkan untuk berkoordinasi dengan para kreditur soal proposal perdamaian yang telah final," tambah dia.
Sebelumnya, dalam rapat kreditur yang seharusnya beragendakan rapat pemungutan suara (voting) proposal perdamaian, Rabu (17/5) justru menuai hasil seluruh kreditur setuju perpanjangan PKPU.
Padahal awalnya, tim pengurus dan hakim pengawas sudah setuju untuk dilakukannya voting proposal meski para kreditur belum siap untuk memberikan suaranya atas proposal. Tapi, saat ingin dilakukannya voting, tim pengurus dan hakim pengawas justru mengkoordinir kemauan para kreditur untuk voting atas proposal perpanjangan.
Tak ayal hal itu menjadi pertanyaan para kreditur terutama kreditur bank. "Ini ada apa? kok tiba-tiba ingin voting untuk perpanjangan?," kata Duma Hutapea, kuasa hukum Bank CIMB Niaga. Meski begitu, pihaknya setuju untuk berdamai demi kepentingan manajemen dua pihak.
Seperti diketahui, per 31 Desember 2016 total utang PT Kembang 88 mencapai Rp 1,36 triliun kepada 22 kreditur bank yang mayoritas berbasis syariah.
Seperti Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BCA Syariah. Tagihan terbesar berasal dari Bank Muamalat Rp 382,91 miliar, Bank CIMB Niaga Rp 247,85 miliar, dan Bank BNI Rp 168,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News