kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.705.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Desa


Selasa, 20 Januari 2026 / 19:55 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Desa
ILUSTRASI. Bupati Pati tiba di KPK usai terjaring OTT (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. 

KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Senin (19/1/2026). 

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026). 

Baca Juga: Diketuai AHY, Pemerintah Akan Bentuk Komite Nasional Kereta Cepat Jakarta–Surabaya

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Kepala Desa Sukorukun. 

Setelah penetapan tersangka ini, KPK kemudian menahan empat orang tersebut di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK. 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

OTT Bupati pati 

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026). 

Bukan hanya Sudewo, dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat turut ditangkap dalam operasi senyap ini. Dari OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah.

Setelah OTT tersebut, Sudewo bersama delapan orang lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Kudus pada Senin (19/1/2026). 

Pemeriksaan terhadap mereka kemudian dilanjutkan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan pada Selasa (20/1/2026), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: IKPI Gandeng Kementerian UMKM, Perkuat Literasi Pajak Pelaku Usaha

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/20/19500821/kpk-tetapkan-bupati-pati-sudewo-tersangka-kasus-pemerasan-jabatan-perangkat.

Selanjutnya: Rupiah Diproyeksikan Sentuh di atas Rp 17.000 pada Kuartal I 2026

Menarik Dibaca: Pastikan Kanal Pemesanan Tiket Lebaran Stabil, KAI Lakukan Migrasi Sistem Besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×