kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal aturan Badan Usaha boleh melakukan Vaksinasi, Ini kata Primaya Hospital


Jumat, 25 Februari 2022 / 19:12 WIB
Soal aturan Badan Usaha boleh melakukan Vaksinasi, Ini kata Primaya Hospital
ILUSTRASI. Petugas medis saat mengambil cairan vaksin booster. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2022.

Sebagai informasi, dalam aturan tersebut ditambahkan satu pasal yang berisi bahwa badan usaha atau badan hukum dapat terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun bunyi pasal itu (1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha. 

Namun detail aturan akan dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Baca Juga: Studi Kemenkes, Inilah Manfaat Vaksin Booster Di Tengah Serbuan Covid-19 Omicron

Menanggapi itu, CEO Primaya Hospital Group, Leona A. Karnali mengatakan saat ini Primaya Hospital Group telah membantu pemerintah dalam pelaksanaan percepatan Vaksin Covid-19 baik Vaksin Program Pemerintah (VPP) untuk masyarakat  maupun Vaksin Gotong Royong (VGR) untuk Badan Usaha.

“Primaya Hospital Group memiliki kepedulian dan tanggung jawab dalam penanganan Pandemi yang di lakukan oleh Pemerintah,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (25/2). 

Leona bilang, dalam program vaksinasi yang dilakukan, Primaya Hospital fokus pada jumlah masyarakat dan Badan Usaha yang dapat terlayani dan jangkauan lebih luas serta lebih merata untuk melakukan vaksinasi. 

“Untuk besaran harga vaksinasi dan biaya vaksinasi ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini peraturan Kementerian Kesehatan. Meskipun sudah di tetapkan harga tertinggi untuk biaya pelaksanaan sebagai vaksinator, tidak sedikit Primaya Hospital menetapkan harga di bawah dari batas tertinggi yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” katanya. 

Sebagai gambaran Primaya Group telah ikut serta melaksanakan Vaksin lebih dari 200,000 peserta sampai saat ini. Dia juga bilang, saat ini untuk petunjuk teknis terkait penyelenggaraan termasuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi, Primaya Hospital masih menunggu dari aturan dari Kementerian Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×