kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SNP Finance janji lunasi utang asal OJK cabut pembekuan izin usaha


Senin, 04 Juni 2018 / 17:25 WIB
SNP Finance janji lunasi utang asal OJK cabut pembekuan izin usaha
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) telah mengajukan proposal perdamaian guna melunasi kewajibannya kepada kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal tersebut diserahkan Sunprima pada rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/6) beragendakan rapat pencocokan utang alias verifikasi dan pembahasan proposal perdamaian.

Meski demikian, Direktur Utama Sunprima Donni Satria dalam proposal perdamaian menyatakan bahwa, pelunasan tagihan-tagihan tersebut baru bisa dilaksanakan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut pembekuan izin usaha SNP Finance.

"Ketentuan dan skema pembayaran dapat dilaksanakan dengan asumsi bahwa OJK mencabut Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II No. S-247/NB./2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Dan sangat bergantung kepada hal-hal lainnya yang mendukung kegiatan usaha perusahaan," tulis Donni dalam proposal perdamaian.

Sementara saat dimintai keterangan lebih lanjut, Donni yang hadir dalam rapat kreditur enggan beri komentar. Termasuk menanggapi pertanyaan mulai dari alasan gagal bayar bunga medium term notes hingga dugaan adanya pemalsuan laporan keuangan perusahaan.

"Saya belum bisa komentar," katanya seusai rapat.

Pun kuasa hukum Sunprima, Kevin George Timothy juga enggan menjawab perihal ini. "Soal itu saya tak bisa komentar. Yang jelas tadi kita sudah menyerahkan proposal perdamaian, walaupun memang banyak yang masih kurang. Makanya di rapat kreditur selanjutnya Rabu (6/6) kita akan ajukan perpanjangan," katanya dalam kesempatan yang sama.

Asal tahu, pembekuan izin OJK diterbitkan lantaran belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN). Padahal OJK telah melayangkan tiga kali surat peringatan.

Atas pembekuan operasional ini, maka Sunprima dilarang untuk menggunakan dana keuangan perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar, termasuk menambah penerbitan MTN.

Sementara dalam proses PKPU ini, Sunprima ditetapkan memiliki tagihan senilai Rp 4,07 triliun yang berasal dari 14 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan tagihan Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan Rp 1,85 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×