kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

SMI klarifikasi kekhawatiran peserta tax amnesty


Kamis, 15 September 2016 / 23:26 WIB


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi terkait kekhawatiran para wajib pajak pada kabar bahwa Singapura akan melaporkan peserta amnesti pajak sebagai perbuatan kriminal, adalah tidak benar. Ia telah menghubungi pemerintah Singapura untuk memastikan kabar tersebut. Sri Mulyani mendapat penjelasan dari bank sentral Singapura Monetary Authority of Singapore, bahwa pemerintah Singapura mengharuskan perbankanSingapura mendukung nasabahnya dalam program amnesti pajak yang dilakukan di Indonesia.

"Dalam konteks tax amnesty di Indonesia maka Monetary Authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan warga negara Indonesia dalam tax amnesty tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu suatu investigasi kriminal," jelas Sri Mulyani.

 Sri mengatakan dirinya banyak mendapat pesan yang berisi tentang kekhawatiran para wajib pajak dalam mengikuti program amnesti pajak. Kekhawatiran itu karena ada  isu bahwa ada keharusan perbankan Singapura melaporkan nasabahnya yang mengikuti tax amnesty kepada penegak hukum di sana untuk dilakukan investigasi karena merupakan tindakan penghindaran pajak.

(Aditya Ramadhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×