Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan pembangunan smelter tahun ini. Apabila proyek smelter tertahan, maka pemerintah bisa mengenakan bea keluar yang lebih mahal.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, melalui PMK tersebut maka tarif bea keluar (BK) untuk konsentrat tembaga didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan smelter.
Baca Juga: Anak usaha Amman Mineral (AMMN) Dapat Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Hingga Mei 2024
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan Freeport Indonesia untuk bisa menyelesaikan pembangunan smelter pada akhir tahun ini.
"Jadi pemerintah mengharapkan penyelesaian smelter itu yang tertunda dari harusnya Juni-Juni ini kita selesaikan. Kita dapat mengupayakan kalau bisa diselesaikan akhir 2023," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/7).
Askolani menyebut, aturan tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 juga telah mengakomodir usulan Freeport untuk mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga 2024. Namun, konsekuensinya adalah pemerintah mengenakan tarif bea keluar yang semakin mahal.
Baca Juga: Pemerintah Akan Tambah Porsi Saham di Freeport
"Penetapan bea keluar baru didasarkan time table Juli-Desember. Kalau kemudian sesuai usulan Freeport mereka minta excuse April-Mei (2024), maka pemerintah membuat lapisan bea keluar lebih tinggi," katanya.
Dalam aturan yang berlaku mulai 17 Juli 2023 ini, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter minimal mencapai 50%.
Adapun ketentuan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter dalam PMK 71/2023 adalah sebagai berikut:
- Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan.
- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan.
- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%.
Nah, untuk produk ekspor hasil pengolahan konsentrat tembaga periode 17 Juli hingga 31 Desember 2023, pada smelter tahap pertama dikenakan tarif bea keluar 10%, tahap kedua 7,5% dan tahap ketiga 5%.
Pada aturan yang lama, tarif bea keluar untuk tahap pertama hanya sebesar 5%.
Baca Juga: Proyek Smelter Tertahan, Bea Ekspor Lebih Mahal
Pada tahun depan, tarifnya akan semakin naik. Untuk smelter tahap pertama dikenakan tarif bea keluar 15%, tahap kedua 10%, dan tahap ketiga 7,5%.
Untuk itu, pemerintah mengingatkan Freeport agar bisa menyelesaikan pembangunan smelter sampai akhir tahun ini. Jika tidak, maka pemerintah akan mengenakan tarif bea keluar yang lebih tinggi.
"Tentunya perbedaan dari lapisan bea keluar ini diharapkan pemerintah agar penyelesaian smelter ini bisa dipercepat. Kalau bisa 2023, tapi kalau tertunda April 2024, maka bea keluar dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan 2023," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News