Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliran modal asing yang masuk (capital inflow) ke pasar domestik semakin deras. Selain dipandang sebagai bentuk kepercayaan investor terhadap pasar Indonesia, aliran modal asing tersebut menyimpan risiko besar, terutama jika hanya mampir dalam jangka pendek atau kerap disebut sebagai hot money.
Salah satu kebijakan mencegah arus hot money ialah skema Tobin Tax, yaitu pengenaan pajak atas semua pembayaran transaksi kurs yang bertujuan membendung pergerakan masif sejumlah dana ke valuta lain, baik saham, obligasi, maupun mata uang. Tobin Tax diharapkan dapat membantu pemerintah menyaring kualitas modal asing yang masuk dalam bentuk portofolio untuk jangka pendek.
"Prinsipnya memang Tobin Tax bisa bermanfaat untuk mengatasi capital flow, khususnya yang bersifat spekulatif dan jangka pendek," ujar Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adrianto kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1).
Kendati begitu, Adrianto menyampaikan, perlu kajian mendalam mengenai kemungkinan penerapan skema pajak tersebut di Indonesia. Terutama, lanjutnya, mengkaji bentuk dari modal arus modal seperti apa yang semestinya dikenakan pajak agar lebih efektif.
Adapun, hingga saat ini Adrianto mengungkapkan, BKF masih dalam proses mengkaji Tobin Tax tersebut. Ia belum dapat menjelaskan seperti apa kemungkinan skema maupun besaran pajak yang sudah ada dalam pembahasan hingga sekarang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa perlu waktu untuk menentukan desain yang tepat bagi penerapan Tobin Tax di Indonesia. "Masalahnya bukan perlu tidak perlu (Tobin Tax), tapi bagaimana desainnya bisa mencegah ketidakstabilan tapi kita juga tetap mendapat manfaat dari capital inflow," tandas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News