Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kemeterian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) akan segera mengubah skema pembayaran pensiun PNS. Perubahan skema tersebut, rencananya akan diatur dalamĀ peraturan presiden (perpres) dan mulai diterapkan 2017 nanti.
Sofyan Djalil, Menteri PPN/Bappenas mengatakan, dalam peraturan yang akan dibahas tersebut, uang pensiun PNS rencananya akan diberikan sekaligus saat pensiun. Uang pensiun akan dihasilkan dari iuran pensiun secara rutin dan juga anggaran negara.
"Iurannya akan dipastikan, nanti ditentukan besarannya berapa," katanya di Jakarta Rabu (18/5).
Sofyan mengatakan, perubahan skema pembayaran pensiun PNS yang masih perlu dimatangkan tersebut, perlu dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, membantu PNS yang sudah pensiun.
Menurutnya, usia pensiun PNS di Indonesia saat ini masih dinilai produktif. Oleh karena itulah, dengan diberikan pensiun secara sekaligus diharapkan, itu bisa menjadi modal bagi mereka untuk membuka usaha atau mencari pekerjaan lain.
Alasan kedua, beban anggaran negara. Sofyan mengatakan, skema pensiun PNS yang dilaksanakan saat ini cukup membebani keuangan negara. Untuk tahun 2017 saja misalnya, anggaran negara yang tersedot untuk membayar pensiun PNS mencapai Rp 90 triliun. "Jumlah itu berat," katanya.
Iqbal Latanro, Dirut PT Taspen sementara itu mengatakan, yakin, kalau rencana perubahan skema pemberian pensiun dijalankan, itu akan diterima oleh PNS. "Pasti, karena akan lebih terasa," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News