kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Skema KPBU untuk pengelolaan bandara tidak melanggar DNI


Kamis, 04 Oktober 2018 / 15:24 WIB
Skema KPBU untuk pengelolaan bandara tidak melanggar DNI
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pengelolaan bandar udara tidak melanggar ketentuan daftar negatif investasi (DNI).

Sebab, skema KPBU tidak memberikan kepemilikan bandara. Pihak swasta yang diajak bekerja sama hanya diberikan izin pengelolaan bandara dengan masa konsesi. "Bukan saham, ini hanya pengelolaan, yang diambil oleh swasta itu pengelolaan konsesi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (4/10).

Budi menegaskan bahwa kepemilikan bandara tetap berada pada pemerintah. Namun, bagi badan usaha selama masa konsesi akan memiliki kewenangan pengelolaan 100%.

Masa konsesi pun memiliki batas waktu maksimal. Budi mengatakan, maksimal masa konsesi mencapai 30 tahun.

KPBU dinilai skema yang menguntungkan dalam pengelolaan bandara. Hal itu melihat kompetensi pemerintah dibandingkan dengan badan usaha. "Kompetensi kami sebagai regulator bukan operator," terang Budi.

KPBU merupakan kemudahan yang diberikan bagi swasta untuk ikut mengelola bandara. Skema tersebut juga akan memberikan keuntungan berupa penerimaan negara bukan pajak (PNPB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×