kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Skema KPBU untuk pengelolaan bandara tidak melanggar DNI


Kamis, 04 Oktober 2018 / 15:24 WIB
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pengelolaan bandar udara tidak melanggar ketentuan daftar negatif investasi (DNI).

Sebab, skema KPBU tidak memberikan kepemilikan bandara. Pihak swasta yang diajak bekerja sama hanya diberikan izin pengelolaan bandara dengan masa konsesi. "Bukan saham, ini hanya pengelolaan, yang diambil oleh swasta itu pengelolaan konsesi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (4/10).

Budi menegaskan bahwa kepemilikan bandara tetap berada pada pemerintah. Namun, bagi badan usaha selama masa konsesi akan memiliki kewenangan pengelolaan 100%.

Masa konsesi pun memiliki batas waktu maksimal. Budi mengatakan, maksimal masa konsesi mencapai 30 tahun.

KPBU dinilai skema yang menguntungkan dalam pengelolaan bandara. Hal itu melihat kompetensi pemerintah dibandingkan dengan badan usaha. "Kompetensi kami sebagai regulator bukan operator," terang Budi.

KPBU merupakan kemudahan yang diberikan bagi swasta untuk ikut mengelola bandara. Skema tersebut juga akan memberikan keuntungan berupa penerimaan negara bukan pajak (PNPB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×