kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skema baru PPnBM mobil sedan dinilai sudah tidak relevan


Minggu, 07 Oktober 2018 / 19:09 WIB
Skema baru PPnBM mobil sedan dinilai sudah tidak relevan
ILUSTRASI. Ekspor Mobil Toyota


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Kendati begitu, hingga saat ini Kemkeu masih menggodok usulan tersebut.

"Masih dibahas dengan kementerian dan lembaga terkiat, seperti Kemperin, Kemdag, Kemko Perekonoman, KSP, Setkab, dan lainnya," ujar Rofianto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Minggu (7/10)

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto sebelumnya telah menyatakan, pajak yang diperhitungkan dalam skema baru tersebut nantinya berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida dan volume silinder mesin. PPnBM yang diusulkan berikisar 0%-50%.

Terkait usulan skema baru tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, selama ini ekspor mobil sedan Indonesia memang menjadi tidak kompetitif lantaran harganya yang mahal akibat beban pajak. "Padahal pangsa pasar mobil sedan secara global cukup tinggi," kata Yustinus, Minggu (7/10).

Menurutnya, pengurangan PPnBM mobil sedan dalam jangka panjang berpotensi menggenjot ekspor mobil sedan. Namun, selain itu, Yustinus juga menilai pemberlakuan PPnBM terhadap mobil sedan sendiri sejatinya sudah kurang tepat.

"Di luar negeri, yang berlaku itu cukai yang tinggi untuk kendaraan beremisi karbon tinggi, bukan seperti kita sekarang pajak yang basisnya dari harga dan tipe kendaraan," ujar Yustinus. Ia berpendapat, jika perhitungan pajak tetap mengacu pada hal tersebut, lantas mobil dengan tipe dan harga yang mahal tapi ramah lingkungan justru kena PPnBM tinggi dan jadi makin tidak terjangkau.

Toh, Yustinus menilai, mobil sedan saat ini buka lagi golongan kendaraan mewah. Justru ada jenis mobil non-sedan yang masuk kategori mewah namun kena PPnBM lebih rendah. "Semoga perubahan skema ini bisa jadi momentum juga untuk memperbaiki aturan," tandasnya.

Soal dampak penurunan PPnBM mobil sedan terhadap pendapatan pajak negara nantinya, Yustinus memperkirakan nilainya tidak akan begitu besar. "Soalnya, pendapatan pajak pemerintah dari PPnBM juga tidak terlalu signifikan," kata dia.

Per Agustus 2018, penerimaan pajak pemerintah telah mencapai Rp 907,5 triliun dari target Rp 1.618,09 triliun hingga akhir tahun. Adapun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM berkontribusi sebesar Rp 307,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×