kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Skema bail in UU PPKSK dorong OJK serius bekerja


Jumat, 18 Maret 2016 / 16:06 WIB
Skema bail in UU PPKSK dorong OJK serius bekerja


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Undang-Undang (UU) pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (PPKSK) telah keluar. Isinya mengatur skema pencegahan dan penanganan krisis tanpa keterlibatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Klausul itu sebelumnya merupakan usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah pun menyetujui.

Bukan tanpa alasan pemerintah menyetujui APBN dalam UU tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, skema penyelamatan krisis keuangan di seluruh dunia sudah meninggalkan pendekatan anggaran pemerintah.

Skema penyelamatan bank dengan anggaran pemerintah disebut bail out. "(Krisis) Tahun 2008 tidak ada negara yang berhasil melaksanakan skema bail out," kata Bambang, Kamis (18/3) di Jakarta.

Bambang juga bilang, jika klausul APBN masuk dalam UU PPKSK maka seakan-akan aturan ini memberi harapan bagi semua pihak untuk diselamatkan pemerintah dengan dana APBN. Dengan begitu, skema pencegahan tidak akan berjalan maksimal.

Nah, peran pencegahan ini dimainkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah ingin OJK bisa bekerja maksimal mengamankan sistem keuangan dari ancaman krisis. "Nanti bisa-bisa kerja OJK gak bener, ada masalah lewat begitu saja," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×