kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.013   5,00   0,03%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

SK pajak film keluar pekan ini


Senin, 13 Juni 2011 / 12:54 WIB
ILUSTRASI. China dapat secara bertahap memangkas kepemilikan obligasi dan surat utang Amerika Serikat atau US Treasury.


Reporter: Petrus Dabu |

JAKARTA. Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan surat keputusan mengenai ketentuan baru pajak film.

"Kita usahakan pekan ini keluar,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brojonegoro saat ditemui di DPR, Senin (13/6).

Dalam ketentuan baru ini nanti kata Bambang sistem tarif pajak film akan dihitung secara spesifik. "Spesifik itu artinya berdasarkan satuan film, misalnya berdasarkan menit. Kita tentukan tarifnya sekian per menit," ujarnya.

Namun Bambang enggan menjelaskan lebih jauh."Itu saja clue yang diberikan untuk sementara," ujarnya. Dia juga enggan menanggapi soal tarif pajak film impor yang dikabarkan naik 100%."Itu kata Menbudpar kan, nanti kita lihat pengumuman, angka persisnya tunggu pengumuman, saya enggak mau mendahului peraturan menteri,” kilahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×