Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya disebut ada kaitannya dengan pengusaha Darianus Lungguk Sitorus. Siti mendatangi lembaga antirasuah sekitar pukul 13.50 melalui pintu samping KPK.
Saat ditanya mengenai maksud kedatangannya, Siti Nurbaya tak banyak berkomentar. Dia hanya menjawab, "DL Sitorus."
Sementara itu, Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan bahwa ada pertemuan dengan beberapa pihak, yang salah satunya dengan Siti Nurbaya. "Iya, terkait padang lawas, KPK mengundang Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerin Keuangan, Kementrian Kehutanan, Gubernur Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kajati Sumut. Pertemuan ini dimaksud untuk mencari jalan keluar, berupa rencana aksi menyelesaikan soal Padang Lawas," kata Johan Budi, Selasa (28/4).
Dalam pertemuan ini, Johan menuturkan akan ada pembahasan penyelesaian permasalahan pengelolaan kawasan hutan register 40 Padang Lawas, yang sudah di eksekusi kejaksaan berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006. "Pertemuan ini untuk cari jalan keluar, KPK sesuai fungsi pencegahan nya mengajak semua instansi terkait untuk membicarakan itu. Konteksnya ke penyelematan sumber daya alam (aset negara)," sebut Johan Budi.
Diketahui, beberapa pihak yang telah hadir di KPK yaitu Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan Mayjen Edy Rahmayadi, Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Eko Hadi Sutardjo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Yusni.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, sebelumnya pada tahun 2005, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memulai penyidikan atas kasus perambahan Hutan yang dilakukan di Kawasan Hutan Register 40 yang bertempat di Sumatera Utara. Kasus perambahan Hutan yang dilakukan oleh PT. TORUS GANDA atau PT. TORGANDA di Sumatera Utara dipimpin oleh Darianus Lungguk Sitorus. Kasus ini merupakan yang pertama ditangani kejaksaan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengusaha asal Medan ini pun sempat divonis 8 tahun penjara atas kasus pengelolaan kawasan hutan register 40 Padang Lawas. Hanya saja, pada tahun 2009 Darianus Lungguk Sitorus bebas bersyarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News