Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sial benar nasib Siti Rahayu Kusumayanthi, setelah dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja di PT Datapati Tara Andika. Kini ia pun harus menjalani persidangan atas dakwaan melakukan tindak pidana terkait perbuatan membuka rahasia dagang perusahaan yang bergerak pada bidang periklanan tersebut.
Langkah pidana ini terkait pelaporan dari Datapati ke Polres Jakarta Pusat yang menilai perbuatan Yanti yang mengirimkan surat penawaran harga ke perusahaan pemberi tender adalah perbuatan yang membuka rahasia dagang perusahaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kasus ini berawal pada Mei 2008, saat Datapati mengikuti tender yang diadakan oleh Mitra Adhi Perkasa. Kemudian untuk menindak lanjuti tender tersebut Siti yang tidak lain karyawati bagian pemasaran mendapatkan tugas untuk untuk membuat dan mengirimkan surat penawaran harga (quoatation) kepada Mitra Adhi yang isinya detail rincian harga untuk pembuatan umbul-umbul, poster, spanduk, tiang bendera, baliho dan lain-lain dengan harga sebesar Rp 65,7 juta.
Pada 25 Juni 2008, rupanya tanpa seizin dan sepengetahuan Datapati, Siti mengirimkan surat penawaran harga tertanggal 19 Juni 2008 yang seharusnya ditujukan kepada Mitra tersebut kepada PT Six Pont Multi Sejahtera melalui e-mail. Pada Juni 2008 itu Siti pun tidak lagi bekerja di Datapati dan sejak pertengahan Juli 2008 Siti sudah bekerja di Six Pont.
Nah, perbuatan Siti yang saat itu selaku karyawati pemasaran Datapati mengirimkan surat penawaran harga adalah perbuatan yang Jaksa Penuntut Silvia Desty, Selasa (6/4). Dengan mengacu pada pasal tersebut, Jaksa pun menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Menurut Nur Hariandi, selaku kuasa hukum Siti, memidanakan atas dakwaan membuka rahasia dagang kepada pihak lain adalah mengada-ada. "Ini semacam sakit hati dari perusahaan karena telah kalah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi soal pesangon terkait pemecatan ibu Siti," jelasnya.
Pasalnya, kasus pidana ini baru muncul setelah ada pemecatan terhadap Siti pada 24 Juni 2008. Dalam kurun waktu tiga bulan, Siti tidak mendapatkan pesangon sama sekali sehingga kemudian membawa kasus ini ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemnaskertrans pun mengabulkan permohonan Siti. Dan baru Datapati mengajukan upaya pidana.
Dijelaskan oleh Nur, bahwa ini bentuk kriminalisasi pengusaha dengan cara melaporkan tindakan Siti dengan dugaan melakukan pembocoran rahasia dagang adalah semata-mata cara pengusaha untuk lari dari tanggung jawab dalam memberikan hak-haknya sebagaimana diamanatkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News