kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Sistem Zonasi untuk Penangkapan Ikan Terukur Masih Disiapkan


Rabu, 21 September 2022 / 13:19 WIB
Sistem Zonasi untuk Penangkapan Ikan Terukur Masih Disiapkan
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur tahun 2022.. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur tahun 2022.

Nantinya akan ada 3 zona di area penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI), yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).

Dari zona-zona tersebut, KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya. Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi.

Baca Juga: KKP Minta Permudah Akses BBM Subsidi untuk Nelayan

Namun, hingga kini kebijakan ini masih belum dijalankan dan pemerintah masih menyusun peraturan pemerintah untuk mengindikasikan kebijakan baru tersebut.

"Belum dijalankan, Peraturan Pemerintah nya masih on going process dan sedang dilakukan harmonisasi antar kementerian dan lembaga terkait," terang Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, Rabu (21/9).

Baca Juga: Jual Solar untuk Nelayan, Pertamina Akan Membuat Pertashop Khusus

Untuk saat ini pihaknya juga belum memastikan kapan aturan ini akan rampung. Namun pihaknya akan berupaya menyelesaikan secepat mungkin.

"Secepatnya, karena kebijakan ini penting untuk tata kelola perikanan yang lebih baik. Namun juga tergantung dengan proses harmoni yang diluar kewenangan KKP," tambah Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×