Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sistem informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer hasil hutan kayu (e-RPBBI) belum berjalan optimal kendati sudah berjalan selama dua tahun lalu. Berbagai kendala masih dijumpai dalam penerapan sistem ini, diantaranya masih kurangnya komitmen, disiplin, dan pemahaman antara pelaku usaha, gangguan aplikasi dan kesalahan pemasukan data.
e-RPBBI merupakan aplikasi online pemasukan data bahan baku industri kayu dari sumber yang sah sesuai kapasitas izin industri dan untuk jangka waktu satu tahun. Sistem memberikan informasi terkait kebutuhan bahan baku, pasokan dan ketersediaannya.
e-RPBBI ini juga menjadi unsur yang harus dipenuhi pelaku industri kayu agar lolos sistem verifikasi legalitas kayu. Dengan lolos verifikasi maka perusahaan kayu tersebut dapat mengekspor kayu khususnya Eropa. Pasalnya, Eropa termasuk ketat dalam menyeleksi kayu yang masuk ke negaranya.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPH) Bambang Sukmananto mengungkapkan akibatnya belum semua perusahaan kayu primer yang mengadaptasi sistem ini. Sampai sekarang, Bambang mengungkapkan baru ada 215 dari 300-an perusahaan yang memakai sistem ini. "Memang jumlah terus meningkat dari 180 menjadi 215," katanya dalam Sosialisasi Kebijakan Departemen Kehutanan, Rabu, (4/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News