kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Sistem Prepopulated Dinilai Mampu Mendongkrak Kepatuhan Pajak


Rabu, 24 Juli 2024 / 16:21 WIB
Sistem Prepopulated Dinilai Mampu Mendongkrak Kepatuhan Pajak
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mematangkan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system. Sistem pajak canggih tersebut juga akan diikuti dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan.

Salah satunya adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui core tax system, maka pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan dengan sistem prepopulated.

Perlu diketahui, prepopulated merupakan sistem penyediaan data oleh pihak berwenang pajak berdasarkan data yang telah ada sebelumnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sistem prepopulated akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Ia menjelaskan secara teori dan literatur yang ada, kemudahan administrasi akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Ini Risiko Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

"Oleh karena itu, kami harapkan jika kemudahan yang diberikan oleh sistem prepopulated ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Lebih lanjut, sistem prepopulated juga akan meminimalisir kekeliruan wajib pajak dalam mengisi SPT," kata Fajry kepada Kontan, Rabu (24/7).

Sayangnya, Ia belum dapat mengkuantifikasi besaran persentase peningkatan. Yang terang, Fajry optimistis jika sistem ini akan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Fajry menjelaskan bagi praktisi pajak, sistem prepopulated sebetulnya sudah dikenal dan diterapkan secara bertahap di beberapa aplikasi milik DJP seperti di e-faktur dan SPT PPh Unifikasi, meskipun baru sekadar menarik data atas aktivitas pemotongan/pemungutan pajak. 

"Dari penerapan itu kami melihat ada kemudahan, yaitu kemudahan dalam bentuk pengawasan baik bagi WP maupun bagi fiskus, kemudahan dalam mengkroscek nilai transaksi, jenis pajak dan besaran pajaknya," ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa ke depannya sistem core tax atau prepopulated data akan diperluas dan didetailkan agar penyampaian SPT semakin sederhana.

Baca Juga: Pajak Menambah Layanan Berbasis NPWP Baru

Nantinya wajib pajak tak perlu lagi harus meminta bukti potong secara manual untuk memastikan pajak yang dipungut apakah sudah disetorkan oleh pemungut.

"Namun semua informasi yang diperlukan telah tersedia otomatis di dalam akun wajib pajak," ucapnya.

Fajry menuturkan, apabila prepopulated sudah diterapkan saat pelaporan SPT tahun depan, wajib pajak tinggal melakukan konfirmasi terkait pajak yang telah dipotong oleh pemotong pajak serta kesesuaian data dan informasi yang disediakan oleh DJP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×