CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.899   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.129   -85,71   -1,19%
  • KOMPAS100 1.091   -11,54   -1,05%
  • LQ45 870   -6,00   -0,69%
  • ISSI 215   -3,57   -1,64%
  • IDX30 446   -2,19   -0,49%
  • IDXHIDIV20 538   -1,08   -0,20%
  • IDX80 125   -1,34   -1,06%
  • IDXV30 135   -0,47   -0,34%
  • IDXQ30 149   -0,62   -0,42%

Sistem Pajak Canggih Masih Dalam Tahap Uji Coba


Rabu, 03 Juli 2024 / 19:00 WIB
Sistem Pajak Canggih Masih Dalam Tahap Uji Coba
ILUSTRASI. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem perpajakan Indonesia bakal memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, saat ini sistem pajak canggih tersebut masih dalam tahap uji coba.

"Perlu kami sampaikan bahwa Coretax masih dalam tahap pengujian. Adapun yang berlaku sejak awal Juli 2024 adalah implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Dwi kepada Kontan, Rabu (3/7).

Baca Juga: Anggaran Core Tax System Capai Rp 977 Miliar, Versi Beta Meluncur Juli 2024

Dwi menerangkan, implementasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 Pasal 2 ayat (2), dimana NIK sebagai NPWP diimplementasikan pada 7 layanan DJP. 

Berikut 7 layanan administrasi pajak yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration).
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online.
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection).

Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Diharapkan Meningkat Lewat Coretax System

Secara terpisah, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi menilai CTAS membantu memodernisasi sistem perpajakan. 

"Sistem ini juga mengintegrasikan seluruh sistem proses bisnis inti admin perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak dan pemeriksaan dan penagihan pajak. Kami optimis sistem ini akan membuat sistem perpajakan kita lebih efisien dan transparan," kata Chandra kepada Kontan, beberapa waktu lalu.

Dia menerangkan, penerimaan negara juga diharapkan lebih optimal karena dapat membantu kebijakan ekstensifikasi perpajakan untuk menjangkau sektor informal yang selama ini belum terdaftar sebagai subjek pajak.

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan ada dua titik sentral di perubahan sistem informasi di DJP menjadi CTAS. 

Pertama, peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada Wajib Pajak berbasis teknologi informasi. 

"CTAS menyediakan layanan kemudahan berupa taxpayer account. Isinya berupa data kewajiban pajak untuk setiap WP," ujarnya.

Kedua, peningkatan efektivitas dan efisiensi proses pengawasan kepatuhan pajak baik formal dan material.

"CTAS memfungsikan interoperability yang meningkatkan komunikasi realtime dan bertukar data, atau berinteraksi antar institusi yang telah diwajibkan pasok data atau informasi," kata Prianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×