kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sistem Pajak Canggih Ini Diklaim Ampuh Tutup Celah Bagi Wajib Pajak Nakal


Selasa, 21 November 2023 / 05:45 WIB
Sistem Pajak Canggih Ini Diklaim Ampuh Tutup Celah Bagi Wajib Pajak Nakal
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Sistem Pajak Canggih Ini Ampuh Tutup Celah Bagi Wajib Pajak Nakal


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang, akan diluncurkan sistem pajak canggih yang diharapkan mampu menutup celah bagi wajib pajak yang nakal. 

Dalam keterangan dari Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Dedi Kusnadi, diketahui bahwa sistem pajak baru ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan sistem pajak lama, yakni mampu menerima seluruh data termasuk data rekening bank.

"Kelebihan dari sistem yang baru adalah kemampuannya untuk menerima seluruh data dari berbagai sumber, termasuk data rekening bank. Artinya, semua pihak yang menyediakan data, termasuk perbankan dan pelaku ekspor-impor, dapat menginputkan data mereka ke dalam sistem," ujarDedi dalam sebuah acara Talkshow Radio pada  Senin, (20/11/2023).

Baca Juga: Ada Core Tax System, Wajib Pajak Tak Bisa Gunakan Alamat Palsu Lagi

Dengan adanya sistem pajak baru ini, semua transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak akan tercatat dalam inti sistem pajak (core tax system). 

Hal ini mencakup transaksi pembelian kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan secara otomatis tercatat dalam sistem.

"Kedepannya, karena sudah tersistem, begitu ada transaksi, misalnya seorang artis mendapatkan pekerjaan dan pembayaran sebesar Rp 100 juta, data tersebut akan otomatis masuk ke dalam sistem," tambahnya.

"Tahun depan, semua transaksi yang tercatat akan masuk ke dalam sistem, termasuk pembelian kendaraan seperti motor atau mobil," sambung Dedi.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, juga memberikan informasi bahwa core tax system ini akan memberikan kemudahan pelayanan, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajibannya. 

Baca Juga: Jadwal Penerapan NPWP Berbasis NIK Diundur

Selain itu, potensi sengketa pajak akan berkurang, dan biaya kepatuhan pajak juga menjadi lebih rendah.

"Ke depannya, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, tapi cukup melaksanakan kewajiban perpajakan melalui ponsel, dan seluruh informasi terkait pajak akan dapat diakses melalui ponsel," ungkap Nufransa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×