Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap meluncurkan sistem pajak canggih bernama core tax system pada 1 Juli 2024 mendatang.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan, core tax system tersebut akan dilengkapi dengan fitur tag location dalam data wajib pajak.
Hadirnya fitur tersebut akan membuat data mengenai wajib pajak akan semakin akurat. Selain itu, fitur tag location juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak.
"Jadi nanti ketika kami dari DJP berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu. Selama ini kalau kita cari wajib pajak itu sudah. Nyasar-nyasar," ujar Dedi dalam acara Talkshow Radio, dikutip Senin (20/11).
Baca Juga: Wajib Pajak Tak Bisa Ngumpet! Semua Transaksi Bakal Diawasi Sistem Pajak Canggih
Dedi menyebut, selama ini penulisan alamat pada data wajib pajak biasanya kurang lengkap. Hal ini dikarenakan data alamat hanya tertera nama jalan, namun tidak mencantumkan nomor rumah ataupun nomor RT/RW.
Pada akhirnya, ketika otoritas pajak ingin berkomunikasi melalui surat, terkadang petugas pos kesulitan mencari alamat wajib pajak. Oleh karena itu, melalui fitur ini maka alamat wajib pajak akan langsung ditandai melalui peta yang tersedia dalam sistem.
"Tukang pos akhirnya suratnya kembali lagi. Nah, dengan adanya fitur ini ke depan surat-surat atau komunikasi kita dengan datang langsung itu lebih tepat sasaran," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News