kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sistem OSS belum maksimal, pengusaha khawatir perizinan terhambat


Senin, 30 Juli 2018 / 20:24 WIB
Sistem OSS belum maksimal, pengusaha khawatir perizinan terhambat
ILUSTRASI. Pelayanan OSS Lounge


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha khawatir pengajuan izin berusaha akan terhambat mengingat belum maksimalnya sistem perizinan terintegrasi berbasis online alias Online Single Submission (OSS) yang diterapkan pemerintah. Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan kesiapan penerapan OSS. Pemerintah dinilai memaksakan penerapan OSS.

"Masih banyak kementerian yang belum terintergrasi, belum online," ujar Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di tengah workshop Penerapan Sistem OSS dalam Perizinan Berusaha, Senin (30/7).

Saat ini. kata Shinta, OSS masih seputar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Secara prinsip, OSS dinilai baik untuk data perusahaan di Indonesia hanya menggunakan satu nomor.

Namun, kesiapan perizinannya masih sulit dan membuat pengusaha menunggu. Shinta bilang, pengusaha yang sebelum penerapan OSS sedang melakukan pendaftaran pun harus kembali mendaftar melalu OSS dan mengulang proses dari awal.

NIB pun dikhawatirkan tidak menjamin pengusaha mendapatkan izin usaha. "Kami khawatir dapat nomor induk tetapi tidak bisa izinnya dikeluarkan, kan tidak bisa berusaha," jelas Shinta.

Shinta pun mengungkapkan masalah di daerah juga belum selesai. Pengusaha daerah tetap meminta bantuan pusat dalam pengurusan OSS.

Hal itu mengingat pendaftaran yang dapat dilakukan oleh pengusaha sendiri secara langsung pun belum berjalan dengan baik. Shinta mengatakan, pengusaha masih harus mengurus ke Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemko Perekonomian). "Kenyatannya ngerjain sendiri itu susah, jadi mereka masih ramai-ramai ke kantor Menko difasilitasi," terang Shinta.

Menurut Shinta, pelaksanaan OSS perlu dievaluasi. Sementara itu Apindo ikut membantu pemerintah menyediakan help desk yang digunakan untuk membantu pengusaha dalam pengajuan izin melalui OSS.

Sebelumnya OSS akan dijalankan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). Namun, akibat belum siapnya infrastruktur di BKPM, OSS diluncurkan di bawah kendali Kemko Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×