Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (26/6), tax amnesty telah diikuti 143.774 wajib pajak dengan 176.417 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 34,66 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 344,08 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 297,40 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 32,34 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 14,32 triliun.
Baca Juga: Penerimaan Pajak hingga Mei 2022 Sudah Menembus Rp 705,82 Triliun
Peserta tax amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.
Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 4 hari lagi.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Menunda Pemberlakuan Pajak Karbon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News