kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Sisa 4 Hari, Pemerintah Sudah Kantongi Rp 34,66 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Minggu, 26 Juni 2022 / 11:20 WIB
ILUSTRASI. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (26/6), tax amnesty telah diikuti 143.774 wajib pajak dengan 176.417 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 34,66 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 344,08 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 297,40 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 32,34 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 14,32 triliun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak hingga Mei 2022 Sudah Menembus Rp 705,82 Triliun

Peserta tax amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 4 hari lagi.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Menunda Pemberlakuan Pajak Karbon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×