kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Sirekap Dipakai di Pilkada 2024, Komisi II DPR Minta KPU Lalukan Uji Publik Dulu


Kamis, 26 September 2024 / 17:29 WIB
Sirekap Dipakai di Pilkada 2024, Komisi II DPR Minta KPU Lalukan Uji Publik Dulu
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan program Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) yang akan digunakan dalam rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2020 di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (22/11/2020). Komisi II DPR meminta KPU melakukan uji publik terkait Sirekap yang akan digunakan dalam pilkada 2024.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan uji publik terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada Serentak 2024. 

Pasalnya, Sirekap sempat bermasalah pada Pemilu 2024 lalu, di mana hasil penghitungannya tidak akurat. 

"Kami meminta dalam waktu segera sistemnya dibangun, dan selama itu juga harus ada uji publik. Ada uji publik, ada sosialisasi yang intensif kepada masyarakat," ujar Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Doli menjelaskan, pada intinya, Komisi II DPR menyetujui penggunaan Sirekap di Pilkada 2024. Namun, kata dia, Komisi II DPR meminta KPU bisa memastikan penyempurnaan Sirekap, dan harus disosialisasikan kepada publik.

"Kita semua mendukung, termasuk Komisi II mendukung bahwa ke depan pemilu kita ini harus menjadi pemilu yang semakin memudahkan masyarakat, menyenangkan buat masyarakat, atau tidak menyusahkan," tuturnya. 

Baca Juga: Panggil KPU hingga Dewan Kehormatan Pemilu, DPR Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024

"Biasanya kalau era sekarang ini ada hal-hal yang dimudahkan itu dengan teknologi. Yaitu teknologi informasi, komunikasi, dan informasi. Nah bentuknya apa, digitalisasi atau elektronisasi," sambung Doli.

Sementara itu, Doli menyebut ke depannya penyelenggara pemilu juga harus mulai berpikir mengenai sistem e-election, e-voting, dan e-recapitulation. Sejauh ini, Doli mengatakan, KPU baru menerapkan e-recapitulation, yakni melalui Sirekap. 

"Sistem rekapitulasi memakai sistem digitalisasi atau elektronisasi," imbuhnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan untuk menghitung suara pada Pilkada 2024. 

Komisioner KPU Idham Holik memastikan Sirekap digunakan pada pilkada, meski sempat bermasalah pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu. 

Hal tersebut Idham sampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). 

“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," ujar Idham.

Baca Juga: Daftar Tokoh Politik yang Akan Maju Pilkada 2024 Jakarta & Bekasi, Cek Jadwal KPU

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sirekap Dipakai di Pilkada 2024 meski Pernah Bermasalah, Komisi II DPR Minta KPU Uji Publik Dulu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/26/17023431/sirekap-dipakai-di-pilkada-2024-meski-pernah-bermasalah-komisi-ii-dpr-minta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×