kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sipol bisa membuat gugur parpol peserta pemilu


Jumat, 12 Oktober 2012 / 16:05 WIB
Sipol bisa membuat gugur parpol peserta pemilu
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digagas Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) seolah menjadi momok menakutkan bagi semua partai calon peserta Pemilu 2014. Pengamat Politik dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menerangkan, Sipol nantinya akan dijadikan alat atau tools untuk memverifikasi kepengurusan para parpol.

Dari Sipol ini, akan terlihat nama pengurus parpol tersebut ganda atau tidak. Sebab, sangat dimungkinkan ada partai-partai yang pengurusnya berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Dan tidak menutup kemungkinan juga berpindah dari satu partai ke partai lain.

Pertanyaannya, kenapa semua parpol termasuk sembilan partai yang berkuasa di DPR takut akan Sipol? Menurut Veri, hal ini dikarenakan jika ada nama ganda di parpol lain, maka akan menjadi batu ganjalan dalam proses verifikasi.

"Nantinya akan diverifikasi, pengurus mereka sendiri atau pengurus partai lain. Kalau ternyata pengurus partai lain, mereka harus dicoret. Butuh waktu untuk mencari ganti," jelas Veri di Gedung DPD, Jumat (12/10).

Karena itu, Deputi Direktur Eksekutif Perludem ini menegaskan, bisa jadi kalau partai tersebut kehabisan waktu mengurus administrasi melebihi waktu yang sudah ditentukan oleh KPU, maka yang bersangkutan akan gugur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×