kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Single submission otomatis deteksi, investor tak perlu ajukan insentif fiskal lagi


Jumat, 25 Mei 2018 / 12:38 WIB
Single submission otomatis deteksi, investor tak perlu ajukan insentif fiskal lagi
Menko Perekonomian Darmin Nasution memaparkan online single submission


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan bahwa dengan online single submission (OSS), investor tidak perlu lagi melakukan pengajuan atas insentif fiskal. Sebab, sistem akan otomatis mengeluarkan insentif.

“Mengenai insentif fiskal itu memang sistem akan menjawab,” kata Darmin usai melakukan dialog publik tentang OSS di kantornya, Jumat (25/5).

Namun demikian, Darmin menerangkan, sistem OSS ini tidak bisa 100% mengetahui semua kegiatan usaha yang mendapatkan insentif pajak. Sebab, akan ada beberapa sektor usaha baru yang semestinya mendapatkan insentif fiskal.

Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga, Darmin mengatakan bahwa pemerintah kini membentuk tim khusus yang menangani insentif pajak yang belum otomatis didapatkan dari OSS ini di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kami bentuk tim dan itu dikatakan oleh dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya di BKPM untuk mengkaji ini dapat atau tidak. Tapi (yang dikaji BKPM) itu sangat sedikit,” jelasnya.

Darmin menjelaskan, sistem OSS sendiri akan memiliki data-data yang akan menentukan secara otomatis insentif fiskal yang bakal didapat oleh investor. Data tersebut adalah data dari seluruh elemen yang dimasukkan oleh investor saat mendaftarkan izin usahanya.

“Sebagian besar, 99,99% akan (otomatis dengan sistem OSS) mengatakan Anda dapat atau tidak dapat. Itu dari elemen data yang dimasukkan” katanya.

Adapun nantinya, agar tidak ada kekeliruan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan surat konfirmasi untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Namun demikian, surat tersebut bukanlah surat keputusan untuk sang investor melainkan surat kepada Ditjen Pajak bahwa investor tersebut mendapatkan insentif fiskal tertentu.

“Setelah sistem mengatakan ia dapat, Menkeu akan terbitkan konfirmasi benar bahwa Anda dapat. Dan konfirmasi itu bukan gunanya untuk investor tapi untuk fiskus,” ujar Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×