kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Peluncuran Online Single Submission ditargetkan tetap April ini


Kamis, 12 April 2018 / 21:13 WIB
Peluncuran Online Single Submission ditargetkan tetap April ini
ILUSTRASI. Mal Pelayanan Publik


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluncuran sistem percepatan investasi atau akrab dikenal sebagai Online Single Submission (OSS) dipercaya bakal meluncur sesuai target di April ini. Adapun rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur sistem tersebut masih diproses pada tahap Kementerian Koordinator Perekonomian.

Seperti diketahui, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan pembekuan investasi. Tak hanya itu, pemerintah berencana merevisi sekitar 11 undang- undang yang mengatur proses perizinan investasi. Nantinya 11 UU terkait investasi akan dijadikan satu. Kedua langkah tersebut dipercaya untuk mempersiapkan proses OSS.

"PP ini diusahakan akhir april di release, sistem juga akan diluncurkan akhir April," jelas Ketua Persiapan Online Single Sumbission Muwasiq M. Noor saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/4).

Namun Muwasiq enggan merinci sektor maupun izin investasi mana saja yang dirampingkan. Tapi ia mempertegas bahwa seluruh aturan perizinan terkait berusaha harus diselaraskan dengan sistem OSS.

Dalam proses penyusunan PP dan sistem OSS tersebut, Muwasiq mengakui menemui sejumlah kendala. Di antaranya yang cukup signifikan adalah pada identifikasi aturan hukum terkait izin, baik aturan pusat maupun daerah yang totalnya mencapai ratusan.

Ada juga kendala lain mengenai cakupan PP yang tidak menyeluruh dikarenakan level hukum PP setingkat atau di bawah pemerintah, maka aturan Undang-Undang tidak dapat disentuh.

"Untuk fase ini mungkin dibiarkan dulu, sampai nantinya dikeluarkan undang undang omnibus law," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×