kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Ini alasan peserta tax amnesty wajib update harta


Selasa, 28 Maret 2017 / 13:46 WIB
Ini alasan peserta tax amnesty wajib update harta


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bagi semua peserta amnesti pajak yang melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri, dan yang mendeklarasikan harta di dalam negeri, ada kewajiban melaporkan perubahan (update) data harta, yang semula per enam bulan menjadi per tahun. Kewajiban ini akan berlangsung selama tiga tahun.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama bilang, apabila tidak menyampaikan laporan data harta tersebut, harta akan dianggap sebagai penghasilan 2016 dan dikenai tarif PPh normal dan kemudian kena denda 200%. Namun, fasilitas tax amnesty lainnya masih berlaku.

“Fasilitas tidak diperiksa, penghentian pemeriksaan dan lain-lain juga tetap berlaku,” katanya kepada KONTAN, Senin (27/3).

Hal ini sehubungan dengan peraturan 141/PMK.03/2016 di mana hal ini terkait holding periode tiga tahun atas harta di dalam negeri, baik hasil repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk memastikan harta tersebut tidak dialihkan keluar negeri.

Hestu melanjutkan, apabila Wajib Pajak tidak lapor sampai 31 Maret 2017 ini pun, DJP akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dalam waktu 14 hari.

“Bahkan kami juga sedang konsepkan perdirjen untuk menunda pelaporan itu. Jadi jangan khawatir atau panik terkait pelaporan harta tersebut,” ucap Hestu.

Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa yang penting sampaikan SPT Tahunan atau segera ikut amnesti pajak bagi yang belum.

“Jadi jangan khawatir atau panik terkait pelaporan harta tersebut. Yang penting sampaikan SPT Tahunan WP OP s/d 31 Maret 2017 ini, atau segera ikut TA bagi yang belum. Itu saja dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×