Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bagi semua peserta amnesti pajak yang melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri, dan yang mendeklarasikan harta di dalam negeri, ada kewajiban melaporkan perubahan (update) data harta, yang semula per enam bulan menjadi per tahun. Kewajiban ini akan berlangsung selama tiga tahun.
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama bilang, apabila tidak menyampaikan laporan data harta tersebut, harta akan dianggap sebagai penghasilan 2016 dan dikenai tarif PPh normal dan kemudian kena denda 200%. Namun, fasilitas tax amnesty lainnya masih berlaku.
“Fasilitas tidak diperiksa, penghentian pemeriksaan dan lain-lain juga tetap berlaku,” katanya kepada KONTAN, Senin (27/3).
Hal ini sehubungan dengan peraturan 141/PMK.03/2016 di mana hal ini terkait holding periode tiga tahun atas harta di dalam negeri, baik hasil repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk memastikan harta tersebut tidak dialihkan keluar negeri.
Hestu melanjutkan, apabila Wajib Pajak tidak lapor sampai 31 Maret 2017 ini pun, DJP akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dalam waktu 14 hari.
“Bahkan kami juga sedang konsepkan perdirjen untuk menunda pelaporan itu. Jadi jangan khawatir atau panik terkait pelaporan harta tersebut,” ucap Hestu.
Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa yang penting sampaikan SPT Tahunan atau segera ikut amnesti pajak bagi yang belum.
“Jadi jangan khawatir atau panik terkait pelaporan harta tersebut. Yang penting sampaikan SPT Tahunan WP OP s/d 31 Maret 2017 ini, atau segera ikut TA bagi yang belum. Itu saja dulu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News