kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Singapura bantah jegal tax amnesty Indonesia


Senin, 25 Juli 2016 / 15:41 WIB
Singapura bantah jegal tax amnesty Indonesia


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah bertemu dengan Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam, terkait kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan Indonesia. Pertemuan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi kabar, yang menyatakan pemerintah Singapura berusaha menghambat kebijakan pengampunan pajak di Indonesia.

Pertemuan antara Bambang dan Tharman bersifat informal. Keduanya bertemu di sela-sela pertemuan pemimpin negara-negara anggota G-20 di Chengdu, China pada tanggal 22-23 Juli 2016 lalu.

Menurut Bambang, pada intinyaa Tharman membantah bahwa Negeri Singa telah menggangu pelaksanaan penghampunan pajak. Tharman menyampaikan, hal tersebut setelah sebelumnya melihat langsung kejadian di lapangan, melalui otoritas moneter setempat.

Sebelumnya dikabarkan, Singapura menawarkan berbagai fasilitas kemudahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari sisi fiskal supaya tetap menyimpan dananya di Singapura atau tidak melakukan repatriasi.

"Singapura bilang tidak melakukan upaya apalagi instruksi untuk mengganggu tax amnesty di Indonesia, itu yang disampaikan," kata Bambang, Senin (25/7) di Jakarta.

Hanya saja, pemerintah tidak mau percaya begitu saja atas pengakuan Singapura tersebut. Oleh karenannya, Bambang mengaku pihaknya masih akan tetap waspada, jangan sampai program pengampunan pajak terganggu.

Terutama dalam mensukseskan proses repatriasi, yang menjaid tujuan utama dari program yang dikenal dengan nama tax amnesty ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysist (CITA) menilai pemerintah perlu segera merespon sikap Singapura dengan merumuskan kebijakan taktis dan startegis. Dalam jangka pendek, pemerintah dapat mengeluarkan payung hukum yang menjadi peta jalan bagi reformasi hukum, fiskal dan moneter secara komperhensif.

Selain itu, Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat perbankan nasional, melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga membentuk satuan tugas yang berasal dari berbagai latar belakang. Langkah-langkah itu untuk menjaga agar program repatriasi bisa tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×