kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simplifikasi cukai rokok dijalankan mengacu pada RPJMN 2020-2024


Jumat, 10 Juli 2020 / 22:36 WIB
Simplifikasi cukai rokok dijalankan mengacu pada RPJMN 2020-2024
ILUSTRASI. Cukai Rokok. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal memastikan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan dijalankan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/ 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.

PMK tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu program strategis.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka menjelaskan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah dalam kebijakan cukai untuk menekan atau mengurangi prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, dan mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.

Baca Juga: Madura segera punya kawasan industri hasil tembakau

"Kami memahami sistem tarif cukai saat ini semakin kompleks, hal ini akan membuka tax avoidance (penghindaran pajak). Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan loophole (celah) ini," ujar Pande.

Pande mengatakan, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan instansi lainnya, termasuk Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dia mengatakan, saat ini PMK 77/2020 baru saja terbit sehingga akan membutuhkan waktu dan diskusi untuk pengimplementasiannya karena memiliki dampak ekonomi yang luas.

Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Danang Widoyoko juga menyampaikan analisisnya mengenai urgensi pelaksanaan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau.

Menurutnya, langkah pemerintah yang menyertakan kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau pada RPJMN dan Renstra Kemenkeu merupakan langkah yang tepat untuk membantu iklim usaha yang baik dan transparan.

Dalam penelusuran Danang, selama ini sistem struktur tarif cukai tembakau yang terdiri dari 10 layer saat ini justru membuka celah pelanggaran cukai oleh produsen rokok.

Dengan struktur tarif cukai yang kompleks, terdapat celah pada perusahaan besar baik asing maupun multinasional untuk membayar cukai dengan tarif lebih murah dengan cara memecah jumlah produksi berdasarkan batasan produksi untuk cukai di golongan tertentu.

"Penyederhanaan struktur cukai tadi juga diperlukan agar pemain besarnya ini ,ya, berkompetisi pada level yang sama, membayar cukai yang lebih mahal. Ini yang saya kira bisa dimulai dengan menggabungkan batasan produksi SPM dan SKM," ujar Danang.

Baca Juga: APTI tolak simplifikasi dan kenaikan cukai rokok

Head of Strategic Unit Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Yurdhinna Meilissa menyayangkan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau masih belum terlaksana hingga hari ini.

“Langkah Kemenkeu yang menyasar paling tinggi di sigaret kretek mesin merupakan langkah yang tepat, walaupun sangat disayangkan penyederhanaan tarifnya masih belum berlangsung,” jelas Yurdhinna.

Analis kebijakan Ahli Utama Balitbang Kementerian Kesehatan Siswanto menyatakan, cukai tentu harus dimanfaatkan untuk kepentingan pengendalian konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat.

“Kami setuju dengan penyederhanaan struktur tarif karena dampaknya sangat positif untuk kepentingan kesehatan masyarakat,” kata Siswanto.

Baca Juga: Penyederhanaan tarif cukai rokok bisa optimalkan penerimaan negara

Mochammad Jasin Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 berpendapat, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan hal yang baik dan tepat.

"Penyederhanaan struktur tarif cukai semakin menambah keadilan dalam berusaha,” ujar Jasin.

Jasin merekomendasikan agar KPK dapat memberikan rekomendasi yang tepat bagi pemerintah untuk memperhatikan regulasi, tata kelola, dan kelembagaan yang tepat terkait cukai demi perubahan yang lebih baik. (Choirul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Terlalu Kompleks, Penyederhanaan Tarif Cukai Akan Mengacu RPJMN 2020-2024,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×