kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simplifikasi cukai rokok dijalankan mengacu pada RPJMN 2020-2024


Jumat, 10 Juli 2020 / 22:36 WIB
Simplifikasi cukai rokok dijalankan mengacu pada RPJMN 2020-2024
ILUSTRASI. Cukai Rokok. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Dengan struktur tarif cukai yang kompleks, terdapat celah pada perusahaan besar baik asing maupun multinasional untuk membayar cukai dengan tarif lebih murah dengan cara memecah jumlah produksi berdasarkan batasan produksi untuk cukai di golongan tertentu.

"Penyederhanaan struktur cukai tadi juga diperlukan agar pemain besarnya ini ,ya, berkompetisi pada level yang sama, membayar cukai yang lebih mahal. Ini yang saya kira bisa dimulai dengan menggabungkan batasan produksi SPM dan SKM," ujar Danang.

Baca Juga: APTI tolak simplifikasi dan kenaikan cukai rokok

Head of Strategic Unit Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Yurdhinna Meilissa menyayangkan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau masih belum terlaksana hingga hari ini.

“Langkah Kemenkeu yang menyasar paling tinggi di sigaret kretek mesin merupakan langkah yang tepat, walaupun sangat disayangkan penyederhanaan tarifnya masih belum berlangsung,” jelas Yurdhinna.

Analis kebijakan Ahli Utama Balitbang Kementerian Kesehatan Siswanto menyatakan, cukai tentu harus dimanfaatkan untuk kepentingan pengendalian konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat.

“Kami setuju dengan penyederhanaan struktur tarif karena dampaknya sangat positif untuk kepentingan kesehatan masyarakat,” kata Siswanto.

Baca Juga: Penyederhanaan tarif cukai rokok bisa optimalkan penerimaan negara

Mochammad Jasin Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 berpendapat, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan hal yang baik dan tepat.

"Penyederhanaan struktur tarif cukai semakin menambah keadilan dalam berusaha,” ujar Jasin.

Jasin merekomendasikan agar KPK dapat memberikan rekomendasi yang tepat bagi pemerintah untuk memperhatikan regulasi, tata kelola, dan kelembagaan yang tepat terkait cukai demi perubahan yang lebih baik. (Choirul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Terlalu Kompleks, Penyederhanaan Tarif Cukai Akan Mengacu RPJMN 2020-2024,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×