kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Madura segera punya kawasan industri hasil tembakau


Kamis, 09 Juli 2020 / 20:37 WIB
Madura segera punya kawasan industri hasil tembakau
Bupati Pamekasan Badrut Tamam (kiri) saat kerjasama?Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)?bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Madura kini segera mempunyai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Melalui kerjama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan pemerintah daerah (pemda) setempat, KIHT ini merupakan yang pertama dibangun di tahun ini.

Bupati Pamekasan Badrut Tamam mengapresiasi Bea Cukai yang telah membantu Pemda Pamekasan melalui kawasan industri hasil tembakau. Menurutnya, dengan hadirnya KIHT, dapat memberikan dampak ekonomi di daerah. “Manfaatnya besar untuk mengangkat kesejahteran pamekasan, terimakasih," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Badrut meminta jajarannya untuk segera merealisasikan ini dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan segera membentuk tim khusus merintis ini.

Baca Juga: APTI tolak simplifikasi dan kenaikan cukai rokok

Di sisi lain, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala menambahkan otoritas akan terus membantu secara maksimal pembangunan KIHT di Madura. Kata Nirwala, seluruh pemangku kepentingan sepakat dengan rencana tersebut, baik dari Kepala Dinas, pejabat Eselon II serta pejabat teras di lingkungan Pemkab Pamekasan, dan pengusaha rokok.

“Semuanya sepakat mendukung terbentuknya kawasan industri strategis ini. Kawasan ini akan menstimulus industri kecil khususnya industri tembakau di Madura untuk berkembang dan selaras dengan program Bupati Pamekasan,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).      

Informasi saja, landasan hukum KIHT tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Beleid tersebut menjelaskan, KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau

Salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Harapannya, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Sebelumya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal.  

Hal ini selaras dengan target otoritas yang berusaha menekan penyebaran rokok ilegal tahun ini menjadi 1%, turun dari pencapaian tahun 2019 di level 3,3%.

Baca Juga: Penyederhanaan tarif cukai rokok bisa optimalkan penerimaan negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×