kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.854   26,00   0,16%
  • IDX 7.297   101,10   1,41%
  • KOMPAS100 1.122   17,78   1,61%
  • LQ45 894   16,72   1,91%
  • ISSI 222   1,90   0,86%
  • IDX30 458   8,87   1,98%
  • IDXHIDIV20 550   10,62   1,97%
  • IDX80 129   1,93   1,52%
  • IDXV30 136   1,86   1,38%
  • IDXQ30 152   3,02   2,03%

Simak syarat sekolah tatap muka di Jabodetabek ala Satgas Covid-19


Jumat, 20 Agustus 2021 / 08:56 WIB
Simak syarat sekolah tatap muka di Jabodetabek ala Satgas Covid-19
ILUSTRASI. Satgas Covid-19 mengatakan, pembelajaran tatap muka di masa pandemi harus mengutamakan keselamatan siswa-siswi dari terpapar Covid-19.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di wilayah Jakarta mulai mengalami penurunan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, sejumlah data indikator penanganan Covid-19 di Ibu Kota yang mulai membaik. 

Melansir Kompas.com, salah satu indikatornya adalah jumlah kasus aktif turun hingga di bawah 10.000. Angka ini membuat beban sejumlah fasilitas kesehatan berkurang. 

Terkait dengan kondisi tersebut, isu mengenai pembelajaran tatap muka di sekolah pun mengemuka. Terkait hal ini, Satgas Covid-19 mengatakan, pembelajaran tatap muka di masa pandemi harus mengutamakan keselamatan siswa-siswi dari terpapar Covid-19.

Melansir covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, seluruh wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) sepenuhnya masih menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 100% secara daring. 

Baca Juga: Satgas Covid-19: Di Jabodetabek, kegiatan belajar mengajar masih daring 100%

Hal ini berdasarkan leveling daerahnya, dimana seluruh wilayah Jabodetabek berada dalam level 4 PPKM. Terkait ini sudah diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali. 

"Kegiatan tatap muka di wilayah Jabodetabek bisa dilakukan dengan syarat kondisi kasus lebih terkendali sehingga level daerah menurun menjadi lebih baik," ujarnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (19/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: Pembelajaran tatap muka di wilayah PPKM Level 1-3, bisakah diterapkan?

Sementara bagi daerah di wilayah Jawa-Bali dengan level 3 dan 2, daerah di luar Pulau Jawa-Bali dengan masuk level 3 dan 2 dan berada dalam zona risiko hijau dan kuning dapat melakukan tatap muka. Namun dengan syarat pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

"Dan termasuk wajib sudah divaksin bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi," tegas Wiku.

Selanjutnya: Simak hal yang perlu diperhatikan orang tua dan guru saat anak belajar dari rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×