kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Simak Manfaat Ikuti Program Pengungkapan Sukarela Pajak


Rabu, 02 Februari 2022 / 20:49 WIB
Simak Manfaat Ikuti Program Pengungkapan Sukarela Pajak
ILUSTRASI. Pas Final (Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah resmi dimulai pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Program yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 itu memberikan penjelasan dan tata cara kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan berupa pelaporan harta yang belum dipenuhi secara sukarela.

Ada dua kebijakan dalam program PPS tersebut. Pertama, PPS untuk wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan.

Apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200%.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Sektor yang Belum Pulih Akibat Pandemi, Berikut Daftarnya

Kedua, PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, jika informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.

Partner Tax Sundfitris LM Sitompul dalam webinar yang digelar Kantor akuntan publik dan konsultan RSM mengatakan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS.

Untuk Kebijakan I, wajib pajak terhindar dari tambahan pajak dan sanksi 200% apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP.

Untuk Kebijakan II, wajib pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 kecuali terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut tapi tidak disetorkan oleh wajib pajak.

"Selain itu data yang bersumber dari PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” jelas Sundfitris Sitompul dalam siaran pers RSM, Rabu (2/2).

Untuk konsekuensi yang patut dipertimbangkan adalah apabila terdapat harta lain yang belum diungkapkan setelah PPS berakhir.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×