kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak Ketentuan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk HRC Alloy dari Tiongkok


Minggu, 13 Maret 2022 / 13:19 WIB
Simak Ketentuan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk HRC Alloy dari Tiongkok
ILUSTRASI. Suasana di pergudangan baja , Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

Kedua, Zhangjiagang Hongchang Steel Co., Ltd, Jiangsu Shagang International Trade Co., Ltd, Xinsha International Pte. Ltd. 39,1% (Singapura), dan Shagang International (Singapura) Pie.Ltd akan dikenakan bea masuk antidumping sebesar 39,1%.

Ketiga, Shanxi Taigang Stainless Steel Co., Ltd, akan dikenakan bea masuk antidumping sebesar 8,6%. Keempat, Shougang Jingtang United Iron & Steel Co., Ltd, Shougang Qian'an Iron & Steel Company, dan Shougang Holding Trade (Hong Kong) Limited akan dikenakan bea masuk antidumping sebesar 25,1%.

Kelima, Bengang Steel Plates Co., Ltd, Benxi Iron and Steel (Group) International Economic and Trading 12,1% Co., Ltd, dan Benxi Iron and Steel Hong Kong Limited akan dikenakan bea masuk antidumping sebesar 12,1%.

Keenam, Shanghai Meishan Iron and Steel Co.,Ltd, dan Baosteel Singapore Pte. Ltd akan dikenakan bea masuk antidumping sebesar 4,2%. Ketujuh, perusahaan lainnya akan dikenakan bea masuk antidumping sebesar 50,2%.

Baca Juga: Sejumlah Emiten Baja Pasang Target Optimistis pada 2022, Ini Alasannya

Lebih lanjut, pengenaan bea masuk antidumping ini berlaku sepenuhnya terhadap HRC Alloy yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Atau, tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Sementara itu, Pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.

Peraturan Menteri ini berlaku selama 5  tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dan mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×