kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Simak jadwal pelaksanaan & prioritas vaksin corona sesuai Permenkes 84 tahun 2020


Kamis, 24 Desember 2020 / 16:01 WIB
Simak jadwal pelaksanaan & prioritas vaksin corona sesuai Permenkes 84 tahun 2020
ILUSTRASI. Simak jadwal pelaksanaan & prioritas vaksin corona sesuai Permenkes 84 tahun 2020. REUTERS/Russell Cheyne/Pool


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus corona dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Untuk jenis vaksin virus corona yang akan digunakan, Permenkes 84 tahun 2020 menegaskan menggunakan vaksin yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO). Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat (4) Permenkes 84 tahun 2020.

Baca juga: Daftar zona merah corona di Indonesia per 23/12/2020, Jawa Tengah berkurang

Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, daerah, swasta yang memenuhi persyaratan. Fasilitas itu antara lain berupa puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan

Nantinya, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi vaksin virus corona akan diberikan surat keterangan berupa kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik. Sertifikat itu bisa untuk memenuhi syarat dokumen perjalanan dalam dan luar negeri.

Selanjutnya: Traveloka beri kupon gratis rapid test antigen Rp 200.000, hingga 27 Desember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×