kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Simak Jadwal Kegiatan Operasional BI Setelah Pandemi Covid-19


Jumat, 11 Agustus 2023 / 12:00 WIB
Simak Jadwal Kegiatan Operasional BI Setelah Pandemi Covid-19


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo sudah menetapkan status pandemi Covid-19 berakhir. Ini tertuang lewat Keputusan Presiden RI no. 17 tahun 2023.  Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menetapkan, kegiatan operasional dan layanan publik BI kembali ke jadwal normal. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, rencananya jadwal normal akan diterapkan mulai Senin, 14 Agustus 2023. 

Erwin menjelaskan, kegitaan operasional dan layanan publik BI yang dimaksud adalah:

Baca Juga: Menakar Dampak Pelemahan Ekonomi China Terhadap Indonesia

Pertama, kegiatan operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP). 

  • Transaksi Penarikan Kas menjadi pukul 06.10 - 11.00 WIB
  • Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara serta Pasar Modal menjadi pukul 06.30 – 16.30 WIB
  • Transaksi Pengembalian Antar Peserta, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), dan Surat Berharga menjadi pukul 06.30 – 17.00 WIB
  • Cut-off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP menjadi pukul 17.00 WIB
  • Pre Cut-off BI-RTGS dan BI-SSSS menjadi pukul 18.00 WIB
  • Cut-off BI-ETP menjadi pukul 18.00 WIB
  • Cut-off BI-SSSS menjadi pukul 18.30 WIB
  • Cut-off BI-RTGS menjadi pukul 19.00 WIB

Kedua, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

  • Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler menjadi 9 kali. Reguler hingga pukul 08.00 WIB. Sedangkan periode 1 pukul 08.00 - 09.00 WIB, periode 2 pukul 09.00 - 10.00 WIB, periode 3 pukul 10.00 - 11.00 WIB, periode 4 pukul 11.00 - 12.00 WIB, periode 5 pukul 12.00 - 13.00 WIB, periode 6 pukul 13.00 - 14.00 WIB, periode 7 pukul 14.00 - 15.00 WIB, peirode 8 pukul 15.00 - 16.45 WIB, periode 9 pukul 16.30 WIB. 
  • Layanan Kliring Warkat Debit menjadi pukul 13.30 WIB. Dengan zona 1 pada pukul 14.30 WIB, zona 2 pukukl 15.30 WIB, dan zona 3 pukul 12.00 WIB.
  • Setelmen pengembalian prefund kredit menjadi pukul 17.00 WIB
  • Setelmen layanan penagihan reguler menjadi 16.00 WIB
  • Setelmen pengembalian prefund kredit menjadi pukul 16.30 WIB

Ketiga, layanan operasional kas. Mencakup layanan setoran dan penarikan bank menjadi pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. 

Keempat, transaksi operasi moneter rupiah. 

  • Term repo konvensional menjadi pukul 10.00 - 10.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Term repo syariah menjadi pukul 10.00 - 10.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) menjadi pukul 13.30 - 14.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Sertifikat BI Syariah, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Sukuk BI mnejadi pukul 15.00 - 15.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Fine tune (term deposit dan repo) menjadi pukul 09.00 - 16.00 WIB, dapat setiap hari. 
  • Jual/beli SBN menjadi pukul 09.00 - 16.00 WIB, dapat setiap hari. 
  • Deposit facility/ fasilitas simpanan BI Syariah menjadi pukul 16.00 - 17.30 WIB, setiap hari. 
  • Lending facility atau financing facility menjadi pukul 16.00 - 18.00 WIB, setiap hari. 
  • Early redemption term deposit menjadi pukul 15.00 - 17.00 WIB, setiap hari. 

Baca Juga: INA Tertarik Jajaki Peluang Berkolaborasi dengan JETP

Kelima, transaksi operasi moneter valas

  • Transaksi jual beli valas mnejadi pukul 09.00 - 15.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Lelang rollover domestic non-deliverable forward (DNDF) menjadi pukulk 14.25 - 14.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Lelang DNDF siang 14.25 - 14.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Term deposit (TD) valas konvensional non overnight (O/N) menjadi pukukl 10.00 - 11.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • TD valas syariah menjadi pukul 10.00 - 11.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • TD valas overnigh (ON) menjadi pukul 14.00 - 15.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Foreign exchange (FX) Swap OPT menjadi pukul 10.00 - 11.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Swap hedging dolar AS menjadi pukul 14.00 - 15.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Swap hedging non dolar AS, menjadi pukul 14.00 - 15.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • Surat Berharga BI (SBBI) Valas menjadi pukul 10.00 - 11.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan. 
  • TD Valas jangka pendek (2-6 hari) pukul 14.00 - 15.00 WIB. Ini merupakan instrumen baru. 
  • Cross Curency Repo MYR/IDR pukul 09.00 - 09.30 WIB. Ini merupakan instrumen baru. 
  • TD Valas devisa hasil ekspor (DHE) pukul 13.00 - 15.00 WIB. Ini merupakan instrumen baru. 
  • Swap hedging syariah menjadi pukul 14.00 - 15.00 WIB. Ini merupakan instrumen baru. 
  • DNDF non-dolar AS lindungi nilai pukul 14.00 - 15.00 WIB. Ini merupakan instrumen baru. 

Erwin juga menegaskan, dalam hal diperlukan, jam transaksi/windom time OMV dapat diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×