kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak, ini pengertian dan kriteria UMKM


Sabtu, 31 Oktober 2020 / 17:15 WIB
Simak, ini pengertian dan kriteria UMKM


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pelaku UMKM merupakan salah satu sektor usaha yang terdampak selama masa pandemi. Pemerintah pun kerap menggelontor sejumlah bantuan untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, ada pula Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM yang terdampak selama pandemi virus corona.  

Lantas, apa kepanjangan UMKM dan kriterianya?

Baca Juga: Kabar gembira, subsidi gaji karyawan dan bansos produktif akan cair pekan ini

Pengertian UMKM 

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Pemerintah telah menetapkan definisi UMKM dan kriterianya. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. 

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut. 

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut. 

Sedangkan usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. 

Baca Juga: Ini penyebab penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru 25,1%

Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

1. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

2. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar . 

Baca Juga: Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkeu




TERBARU

[X]
×