kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Simak, ini pengertian dan kriteria UMKM


Sabtu, 31 Oktober 2020 / 17:15 WIB
Simak, ini pengertian dan kriteria UMKM


Penulis: Virdita Ratriani

3. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar. 

Kriteria sebagaimana dimaksud nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Baca Juga: Daftar lelang rumah sitaan bank di Jakarta harga Rp 700-an juta, ini linknya  

Syarat UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan, ada beberapa syarat-syarat bantuan UMKM. Syarat UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta adalah: 

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. 
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Selanjutnya: ​Cara buka toko di Shopee dan tips mendapat pembeli dengan cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×