Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Maka dari itu sebetulnya, insentif ini tidak baru, sebab sudah masuk dalam insentif jilid III penanganan Covid-19 yang diluncurkan awal April 2020.
Di sisi lain, dukungan bagi korporasi secara spesifik pemerintah gelontorkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam postur penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 25,27 triliun.
Baca Juga: Pemerintah tetapkan defisit APBN 2021 mencapai 4,17% dari PDB
Ini diberikan kepada lima BUMN yakni PT PLN, PT Hutama Karya (HK), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC).
Tidak hanya itu, stimulus bagi perusahaan pelat merah ini juga berupa, talangan modal kerja sebanyak Rp 32,65 triliun untuk PT Garuda, Perumnas, KAI, PTPN, Bulog, dan PT Krakatau Steel.
Kedua, program PEN menganggarkan stimulus untuk UMKM sebanyak Rp 42,55 triliun atau hanya 13,3% dari total anggaran pemulihan ekonomi. Insentif yang diberikan pemerintah antara lain subsidi bunga untuk UMKM dan Ulta Mikro (UMi) sebanyak Rp 34,15 triliun.
Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan sebanyak Rp 27,26 triliun. Sementara untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekaar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koperasi sejumlah Rp 490 miliar.
Baca Juga: Sri Mulyani patok tax ratio di level 8,25%–8,63% pada 2021, terendah sejak 2012
Selanjutnya, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 triliun. Ini untuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) dan cadangan penjaminan pemerintah. Terakhir insentif PPh Final UMKM DTP senilai Rp 2,4 triliun.
Ketiga, stimulus untuk masyarakat ekonomi golongan menengah yakni dukungan pariwisata berupa diskon tiket, hotel, hingga voucher makanan melalui aplikasi online sebesar Rp 25 triliun atau setara 7,85% total anggaran Program PEN.