Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 berada pada kisaran 3,21% hingga 4,17% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Hal ini tercantum di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2021, yang disampaikan Sri Mulyani kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada hari ini, Selasa (12/5).
Baca Juga: Sri Mulyani: Program pemulihan ekonomi nasional berjalan sampai tahun depan
"Kebijakan makro fiskal di tahun 2021, dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif dengan defisit pada kisaran 3,21% hingga 4,17% terhadap PDB," ujar Sri Mulyani di dalam agenda rapat paripurna DPR RI, Selasa (12/5).
Sri Mulyani menjelaskan, pelebaran defisit anggaran di atas 3% ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. Melalui Perppu tersebut, pelebaran defisit anggaran dilonggarkan di atas batas 3% sebagai upaya penanganan dampak wabah virus Corona.
Acuan Perppu ini, dilakukan agar proses pemulihan ekonomi dan masyarakat berjalan secara bertahap, serta tidak mengalami hard landing yang berpotensi memberikan guncangan bagi perekonomian.
Baca Juga: Sri Mulyani asumsikan belanja negara tahun 2021 sebesar 15,17% dari PDB