CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.926   -32,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Sri Mulyani patok tax ratio di level 8,25%–8,63% pada 2021, terendah sejak 2012


Selasa, 12 Mei 2020 / 16:33 WIB
Sri Mulyani patok tax ratio di level 8,25%–8,63% pada 2021, terendah sejak 2012
ILUSTRASI. Keterangan pers?Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan asumsi tax ratio pada tahun 2021 berada di level 8,25%-8,63% terhadap produk domestik bruto (PDB). Prediksi tax ratio yang rendah ini, dipatok atas dasar pelemahan ekonomi yang masih berlanjut di tahun depan.

Tahun 2020 rasio pajak ditargetkan mencapai 11,6%. Kendati begitu, meski tax ratio pada tahun ini belum diketahui, karena laporan penerimaan negara dan PDB 2020 belum diketahui, setidaknya proyeksi Sri Mulyani itu menjadi level terendah sejak 2012.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani prediksi penerimaan negara tahun depan masih seret

Dengan asumsi tax ratio dalam arti sempit yakni berasal dari penerimaan pajak dan kepabeanan maka pada tahun tahun 2012, tax ratio sebesar 11,9%. Selanjutnya, pada 2013 (11,9%). tahun 2014 (11,4%), tahun 2017 (10,9%), tahun 2018 (11,6%), dan tahun 2019 sekitar 10%. 

Lebih lanjut, Menkeu bilang turunnya rasio pajak tahun depan disebabkan konsistensi pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang.

Kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai. 

“Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan maka angka rasio perpajakan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DRI RI Tahun Sidang 2019-2020, Selasa (12/5). 

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi diasumsikan 4,5%-5,5%, ini kerangka ekonomi makro di 2021

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 diperkirakan berada di level 4,5%-5,5%. Alasan Menkeu, proyeksi itu telah mempertimbangkan segala risiko dan ketidakpastian yang ada, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional di tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×